11 Masyarakat Aceh Menang Gugat Exxon Mobil


Bireuen; Pengadilan federal Amerika Serikat mengabulkan gugatan 11 warga Aceh terhadap ExxonMobil. Raksasa minyak Amerika itu akhirnya digugat di kandangnya sendiri.

Sebuah organisasi yang berkantor di Washington, International Labor Rights Fund, mengajukan gugatan ke pengadilan federal Amerika Serikat di Washington DC pada 20 Juni 2001, tujuh tahun silam. Lembaga itu mewakili 11 masyarakay Aceh di lokasi ladang Exxon Aceh, nama mereka dirahasiakan demi alasan keamanan. Exxon Mobil Corporation, sebagai tergugat adalah dari dua afiliasi perusahaannya di AS, Mobil Corporation dan Exxon Mobil Oil Corporation, dan anak perusahaan di Indonesia, Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI), .erusahaan minyak raksasa itu harus bertanggung jawab atas keterlibatannya dalam pelanggaran HAM yang dilakukan TNI di Aceh.

Dalam gugatan yang menyatakan bahwa ExxonMobil telah membeli perlengkapan militer untuk pasukan keamanan yang bertugas di proyek mereka, dan membayar tentara sewaan untuk memberikan nasehat, latihan, intelijen serta perlengkapan militer di wilayah proyek gas.

Kantor berita Bloomberg menulis, pada 2002 Departemen Luar Negeri AS meminta hakim menunda kasus ini. Pasalnya, Amerika sedang melancarkan program “Perang Melawan Terorisme” di sejumlah negara, termasuk di Indonesia. Proses hukum terhadap Exxon, dikhawatirkan bakal mengganggu program politik luar negeri Amerika.

Adalah Hakim Louis Oberdorfer yang mencuatkan kembali gugatan ini. Sebagaimana ditulis Dow Jones, Oberdorfer menolak permintaan Exxon Mobil untuk membatalkan kasus ini. Oberdorfer menilai, bukti-bukti yang diajukan sudah cukup kuat. Maka di pekan-pekan depan, bersiaplah Exxon Mobil duduk di kursi pesakitan.

Namun bukanlah Exxon jika perusahaan raksasa itu keder dan grogi. Juru bicara Exxon, Margaret Ross, dalam e-mail yang dikirim ke Bloomberg, membantah keterlibatan ExxonMobil dalam kasus itu. Menurut Ross, selama ini ExxonMobil justru paling kencang melawan pelanggaran HAM.

Biarlah sidang gugatan ini berlangsung di Amerika, nun jauh di sana. Yang penting, masyarakat Indonesia bisa mengambil pembelajaran politik dan hukum atas kasus tersebut. Setidaknya, kasus ini membuka mata publik, bahwa biasanya konspirasi bisa dengan mudah terjadi antara pebisnis besar perminyakan dengan pemegang kekuatan senjata.

Sejak pertengahan 1990-an, perusahaan-perusahaan minyak besar mulai menuai gugatan. Sejumlah kasus yang pernah tercatat adalah tuntutan terhadap Freeport di Papua Barat, BHP Chevron dan Unocal, dan Royal Dutch/Shell. Apalagi di Amerika ada Alien Tort Act, sebuah payung hukum bagi warga di luar Amerika yang merasa dirugikan.

Tak hanya di Indonesia, enam bulan mendatang Chevron Corporation, perusahaan nomor dua terbesar di Amerika, akan menghadapi pengadilan di San Francisco. Gugatan diajukan warga Nigeria, karena adanya pelanggaran HAM oleh militer Nigeria.

Gugatan hukum kini telah menjelma hingga berbagai bentuk. Tak hanya pelanggar HAM yang bisa diajukan ke pengadilan HAM. Bahkan perusahaan besar yang terlibat konspirasi kejahatan kemanusiaan, bisa dikejar di mana pun mereka sembunyi.